Minggu, 22 September 2013

BERTETANGGA DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Pengertian Tetangga

Dalam kamus besar bahasa Indonesia tetangga adalah orang yang rumahnya (tempat tinggalnya) berdekatan sebelah menyebelah. Dalam Lisanul ‘Arab disebutkan bahwa tetanggaالجارُ adalah “الَّذِي أَجرته مِنْ أَن يَظْلِمَهُ ظَالِمٌ” orang yang memberikan kebaikan kepadamu dari sesuatu yang menyulitkan[1]. Dikatakan juga bahwa pengertian “الجارُ” adalah “المساكنة و الملاصقة، و الإعتكاف في المسجد، و العهد و الأمان” tinggal (didaerah)  yang sama dan saling berdekatan, berdiam di masjid, perjanjian dan ketentraman.[2]

Ulama-ulama dari pengikut mazhab syafi’i dan hanbali berpendapat bahwa batasan tetangga adalah 40 rumah dari semua arah[3] mereka berpendapat demikian berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Ra  حق الجار أربعون دار هكذا و هكذا و هكذا[4]


Ulama dari kalangan malikiyah merincikan bahwa tetangga adalah yang berdekatan dengan rumah dari berbagai penjuru yang dihubungkan dengan jalan kecil, bukan yang dipisahkan oleh pemisah yang besar seperti pasar atau sungai. Tetangga juga berarti sekelompok orang yang masih bertemu dalam sebuah masjid atau dua mushola.[5]

Dari beragam pengertian tersebut di atas dapat kita simpulkan bahwa tetangga adalah, pertama secara geografis berdekatan dan saling terhubung dengan batasan jarak 40 rumah dapat berarti kesegala arah ataupun pembagian darinya. kedua dari segi psikologis tetangga adalah yang memberikan pertolongan dan rasa aman. ketiga dari segi sosial tetangga adalah kelompok ibadah dalam masjid yang sama.

Perintah Memuliakan Tetangga

Begitu banyak kemuliaan bagi orang-orang yang memuliakan tetangganya, seperti dikaitkannya perilaku memuliakan tetangga dengan keimanan, pahala disisi Allah hingga cinta Allah bagi orang-orang yang bersabar atas gangguan tetangganya.

Dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلاَ يُؤْذِ جَارَهُ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ
Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir janganlah menyakiti tetangganya, barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah memuliakan tamunya, barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah berkata baik atau diam.[6]

Dari Abdullah bin Amr bin al Ash ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda,
خَيْرُ الْأَصْحَابِ عِنْدَ اللَّهِ خَيْرُهُمْ لِصَاحِبِهِ، وَخَيْرُ الْجِيرَانِ عِنْدَ اللَّهِ خَيْرُهُمْ لِجَارِهِ
Teman terbaik disisi Allah adalah yang paling baik pada temannya dan tetangga-tetangga terbaik disisi Allah adalah yang paling baik kepada tetangganya.[7]

Dari Abu Dzar ra ,Rasulullah saw bersabda, siapakah orang-orang yang dicintai Allah?
.... و الرَّجُلَ يَكُونُ لَهُ الْجَارُ يُؤْذِيهِ جِوَارُهُ، فَيَصْبِرُ عَلَى أَذَاهُ حَتَّى يُفَرِّقَ بَيْنَهُمَا مَوْتٌ أَوْ ظَعْنٌ
Seseorang yang memiliki tetangga kemudian ketika ia disakiti oleh tetangganya tersebut ia bersabar terhadap gangguannya hingga keduanya dipisahkan kematian atau dengki.[8]

Larangan Mengganggu Tetangga

Mengganggu tetangga tanpa alasan yang benar itu diharamkan kepada semua orang. Bahkan pengharaman sebuah tindakan maksiat itu lebih keras jika ditujukan kepada tetangga. Islam juga mengancam pelaku kejahatan kepada tetangga dengan tertolaknya surga baginya.  Hal ini tercermin dalam beberapa hadits berikut.

Dari Ibnu Mas’ud ra, bahwasanya Rasulullah bersabda, ketika beliau ditanya,
أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ؟ قَالَ: أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ قِيلَ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ مَخَافَةَ أَنْ يُطْعَمَ مَعَكَ قِيلَ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: أَنْ تُزَانِيَ حَلِيلَةَ جَارِكَ
“Dosa apakah yang paling besar?” Nabi saw bersabda, “engkau menjadikan tandingan bagi Allah padahal Dia yang menciptakanmu. Kemudian dosa apa lagi? Beliau menjawab, “engkau membunuh anakmu karena khawatir ia makan bersamamu”, kemudian dosa apalagi? Beliau menjawab “engkau berzina dengan istri tetanggamu”[9]
               
Dari Miqdad bin al Aswad ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda,
" مَا تَقُولُونَ فِي الزِّنَا؟ " قَالُوا: حَرَّمَهُ اللهُ وَرَسُولُهُ، فَهُوَ حَرَامٌ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، قَالَ: فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَصْحَابِهِ: " لَأَنْ يَزْنِيَ الرَّجُلُ بِعَشْرَةِ نِسْوَةٍ، أَيْسَرُ عَلَيْهِ مِنْ أَنْ يَزْنِيَ بِامْرَأَةِ جَارِهِ "، قَالَ: فَقَالَ: " مَا تَقُولُونَ فِي السَّرِقَةِ؟ " قَالُوا: حَرَّمَهَا اللهُ وَرَسُولُهُ فَهِيَ حَرَامٌ، قَالَ: " لَأَنْ يَسْرِقَ الرَّجُلُ مِنْ عَشْرَةِ أَبْيَاتٍ، أَيْسَرُ عَلَيْهِ مِنْ أَنْ يَسْرِقَ مِنْ جَارِهِ "
“Apa pendapat kalian tentang zina? Para sahabat berkata, “Allah dan Rasul-Nya mengharamkannya hingga hari kiamat. Kemudian rasulullah bersabda, “seandainya seseorang berzina dengan sepuluh wanita, itu lebih ringan dibandingkan ia berzina dengan istri tetangganya.” Rasulullah bersabda, “Apa pendapat kalian tentang mencuri?” Allah dan Rasul-Nya mengharamkannya. Kemudian Rasulullah saw bersabda, “seandainya seorang mencuri dari sepuluh rumah, itu lebih ringan baginya dibandingkan ia mencuri dari tetangganya.”[10]

Dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda,
لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ
“Tidak akan masuk surga orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya”[11]

Adab Terhadap Tetangga

Begitu mulia dan sempurnanya ajaran Islam hingga mengajarkan adab kepada tetangga secara teknis, sebagaimana hadits-hadits berikut.    Dari Ibnu Abbas ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda
لَيْسَ الْمُؤْمِنُ الَّذِي يَشْبَعُ وَجَارُهُ جَائِعٌ
Tidaklah disebut mukmin seseorang yang kenyang sementara tetangganya kelaparan[12]

Dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwasanya Rasulullah saw pernah bersabda, tahukah engkau apa hak tetangga? Kemudian beliau bersabda,
إِذَا اسْتَعَانَكَ أَعَنْتُهُ، وَإِذَا اسْتَقْرَضَكَ أَقْرَضْتَهُ، وَإِذَا افْتَقَرَ عُدْتَ عَلَيْهِ، وَإِذَا مَرِضَ عُدْتَهُ، وَإِذَا أَصَابَهُ خَيْرٌ هَنَّأْتَهُ، وَإِذَا أَصَابَتْهُ مُصِيبَةٌ عَزَّيْتَهُ، وَإِذَا مَاتَ اتَّبَعْتَ جِنَازَتَهُ، وَلَا تَسْتَطِيلُ عَلَيْهِ بِالْبِنَاءِ تَحْجُبُ عَنْهُ الرِّيحَ إِلَّا بِإِذْنِهِ، وَلَا تُؤْذِيهِ بِقُتَارِ قِدْرِكَ إِلَّا أَنْ تَغْرِفَ لَهُ مِنْهَا، وَإِنِ اشْتَرَيْتَ فَاكِهَةً فَاهْدِ لَهُ، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَأَدْخِلْهَا سِرًّا، وَلَا يَخْرُجُ بِهَا وَلَدُكَ لِيَغِيظَ بِهَا وَلَدَهُ، أَتَدْرُونَ مَا حَقُّ الْجَارِ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا يَبْلُغُ حَقُّ الْجَارِ إِلَّا قَلِيلًا مِمَّنْ رَحِمَ اللهُ.
Jika ia meminta pertolonganmu, tolonglah ia. Jika ia meminta pinjaman kepadamu, pinjamilah ia. Jika ia membutuhkan, engkau mengunjunginya, jika ia sakit engkau menjenguknya. Jika ia mendapat kebaikan  engkau mengucapkan selamat kepadanya. Jika ia mendapat musibah, engkau menghiburnya. Jika ia meninggal, engkat mengantar jenazahnya. Janganlah engkau meninggikan bangunan dari bangunannya karena itu menghalangi udara kecuali dengan ijinnya. Janganlah engkau menyakitinya dengan aroma masakanmu kecuali engkau memberikan sebagian kepadanya. Jika engkau membeli buah-buahan berilah ia hadiah. Jika engkau tidak dapat melakukannya, masukkan buah-buahan itu dengan rahasia. Janganlah anak-anakmu keluar dengan buah-buahan tersebut hingga membuat marah anak-anaknya. Tahukah kalian hak tetangga? Demi zat yang jiwaku dalam genggamannya tidaklah seseorang melaksanakan hak tetangganya meski tak sempurna ia akan mendapat kasih sayang Allah.[13]

Dari Abu Dzar ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda,
يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا طَبَخْتَ مَرَقَةً، فَأَكْثِرْ مَاءَهَا، وَتَعَاهَدْ جِيرَانَكَ
Wahai Abu Dzar jika engkau memasak kuah, perbanyaklah airnya dan hadiahkanlah sebagiannya kepada tetangga-tetanggamu.[14]

Pembagian Tetangga & Haknya secara umum

Dari Jabir ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda, tentang pembagian tetangga,
فَأَمَّا الَّذِي لَهُ حَقٌّ وَاحِدٌ، فَجَارٌ مُشْرِكٌ، لَا رَحِمَ لَهُ، لَهُ حَقُّ الْجِوَارِ، وَأَمَّا الَّذِي لَهُ حَقَّانِ، فَجَارٌ مُسْلِمٌ، لَهُ حَقُّ الْإِسْلَامِ وَحَقُّ الْجِوَارِ، وَأَمَّا الَّذِي لَهُ ثَلَاثَةُ حُقُوقٍ، فَجَارٌ مُسْلِمٌ ذُو رَحِمٍ، فَلَهُ حَقُّ الْإِسْلَامِ، وَحَقُّ الْجِوَارِ، وَحَقُّ الرَّحِمِ
Bahwasanya tetangga yang memiliki 1 hak adalah tetangga musyrik yang bukan kerabat dan ia berhak atas hak ketetanggaan. Tetangga yang memiliki 2 hak adalah tetangga muslim ia berhak atas hak Islam dan ketetanggaan. Sedang tetangga yang memiliki 3 hak adalah tetangga muslim yang masih sanak kerabat, ia memiliki hak islam, ketetanggaan dan hak sanak kerabat.[15]
Hasbunallah wa ni’mal wakil


[1] Lisanul Arab, 4/154
[2] Maushuat al Fiqhiyyah, 16/216
[3] Al Mughny, 6/124 & Kasyaful Qina’ 4/363
[4] Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Ya’la dari syaikhnya Muhammad bin Jami’ al Athor. Hadits ini lemah lihat majma az zawaid 8/168.
[5] Syarhu ash shogir 4/747
[6] Shahih al Bukhari, 8/11 hadits ke 6018
[7] Sunan at Tirmidzi, 4/333 hadits ke 1944. Tirmidzi menghasankannya, al Albany menshahihkan.
[8] Musnad Imam Ahmad, 25/268 hadits ke 21340. Shahih menurut al Arnauth.
[9] Shahih al Bukhari, 6/18 hadits ke  4477.
[10] Musnad imam Ahmad, 38/277 hadits ke 23854. Menurut syaikh Syu’aib al Arnauth hadits ini jayyid.
[11] Shahih Muslim, 1/68 hadits ke 46.
[12] Al Adabul Mufrad, 52 hadits ke 112. Al Albany menshahihkannya.
[13] Sya’abul Iman lil Baihaqi, 12/104 hadits ke 9113. Hadits ini munkar, lihat bayanul wahm wal iyham fi kitabil ahkam 2/59.
[14] Shahih Muslim, 4/2025 hadits ke 2625.
[15] Hilyatul Auliya wa Thobaqotul Ashfiya, 5/207. Al Albani mendhoifkan, lihat dhaif al Jami’ 2674. Menurut al Haitsami dalam majmauz zawaid 8/164, dalam riwayat ini terdapat Abdullah bin Muhammad al Haritsy seorang pemalsu hadits.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar