Pengertian
Tetangga
Dalam kamus besar bahasa
Indonesia tetangga adalah orang yang rumahnya (tempat tinggalnya) berdekatan
sebelah menyebelah. Dalam Lisanul ‘Arab disebutkan bahwa
tetangga “الجارُ” adalah “الَّذِي أَجرته مِنْ أَن يَظْلِمَهُ ظَالِمٌ” orang yang memberikan kebaikan kepadamu dari sesuatu yang
menyulitkan[1].
Dikatakan juga bahwa pengertian “الجارُ”
adalah “المساكنة و الملاصقة، و
الإعتكاف في المسجد، و العهد و الأمان”
tinggal (didaerah) yang sama dan saling
berdekatan, berdiam di masjid, perjanjian dan ketentraman.[2]
Ulama-ulama
dari pengikut mazhab syafi’i dan hanbali berpendapat bahwa batasan tetangga
adalah 40 rumah dari semua arah[3] mereka berpendapat
demikian berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Ra “حق الجار أربعون دار هكذا و هكذا و هكذا”[4]
Ulama
dari kalangan malikiyah merincikan bahwa tetangga adalah yang berdekatan dengan
rumah dari berbagai penjuru yang dihubungkan dengan jalan kecil, bukan yang
dipisahkan oleh pemisah yang besar seperti pasar atau sungai. Tetangga juga
berarti sekelompok
orang yang masih bertemu dalam sebuah masjid atau dua mushola.[5]
Dari
beragam pengertian tersebut di atas dapat kita simpulkan bahwa tetangga adalah,
pertama secara geografis berdekatan dan saling terhubung dengan batasan jarak
40 rumah dapat berarti kesegala arah ataupun pembagian darinya. kedua dari segi
psikologis tetangga adalah yang memberikan pertolongan dan rasa aman. ketiga
dari segi sosial tetangga adalah kelompok ibadah dalam masjid yang sama.
Perintah
Memuliakan Tetangga
Begitu
banyak kemuliaan bagi orang-orang yang memuliakan tetangganya, seperti
dikaitkannya perilaku memuliakan tetangga dengan keimanan, pahala disisi Allah
hingga cinta Allah bagi orang-orang yang bersabar atas gangguan tetangganya.
Dari Abu Hurairah ra,
bahwasanya Rasulullah saw bersabda
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلاَ
يُؤْذِ جَارَهُ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ
ضَيْفَهُ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا
أَوْ لِيَصْمُتْ
Barangsiapa
beriman kepada Allah dan hari akhir janganlah menyakiti tetangganya,
barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah memuliakan tamunya,
barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah berkata baik atau
diam.[6]
Dari Abdullah bin Amr bin
al Ash ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda,
خَيْرُ
الْأَصْحَابِ عِنْدَ اللَّهِ خَيْرُهُمْ لِصَاحِبِهِ، وَخَيْرُ الْجِيرَانِ عِنْدَ
اللَّهِ خَيْرُهُمْ لِجَارِهِ
Teman terbaik disisi
Allah adalah yang paling baik pada temannya dan tetangga-tetangga terbaik
disisi Allah adalah yang paling baik kepada tetangganya.[7]
Dari Abu Dzar ra ,Rasulullah saw
bersabda, siapakah orang-orang yang dicintai Allah?
.... و الرَّجُلَ يَكُونُ لَهُ
الْجَارُ يُؤْذِيهِ جِوَارُهُ، فَيَصْبِرُ عَلَى أَذَاهُ حَتَّى يُفَرِّقَ
بَيْنَهُمَا مَوْتٌ أَوْ ظَعْنٌ
Seseorang yang
memiliki tetangga kemudian ketika ia disakiti oleh tetangganya tersebut ia
bersabar terhadap gangguannya hingga keduanya dipisahkan kematian atau dengki.[8]
Larangan
Mengganggu Tetangga
Mengganggu tetangga tanpa
alasan yang benar itu diharamkan kepada semua orang. Bahkan pengharaman sebuah
tindakan maksiat itu lebih keras jika ditujukan kepada tetangga. Islam juga
mengancam pelaku kejahatan kepada tetangga dengan tertolaknya surga baginya. Hal ini tercermin dalam beberapa hadits
berikut.
Dari Ibnu Mas’ud ra,
bahwasanya Rasulullah bersabda, ketika beliau ditanya,
أَيُّ
الذَّنْبِ أَعْظَمُ؟ قَالَ: أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ قِيلَ:
ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ مَخَافَةَ أَنْ يُطْعَمَ مَعَكَ
قِيلَ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: أَنْ تُزَانِيَ حَلِيلَةَ جَارِكَ
“Dosa apakah
yang paling besar?” Nabi saw bersabda, “engkau menjadikan tandingan bagi Allah
padahal Dia yang menciptakanmu. Kemudian dosa apa lagi? Beliau menjawab,
“engkau membunuh anakmu karena khawatir ia makan bersamamu”, kemudian dosa
apalagi? Beliau menjawab “engkau berzina dengan istri tetanggamu”[9]
Dari Miqdad bin al Aswad
ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda,
" مَا تَقُولُونَ فِي
الزِّنَا؟ " قَالُوا: حَرَّمَهُ اللهُ وَرَسُولُهُ، فَهُوَ حَرَامٌ إِلَى
يَوْمِ الْقِيَامَةِ، قَالَ: فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ لِأَصْحَابِهِ: " لَأَنْ يَزْنِيَ الرَّجُلُ بِعَشْرَةِ نِسْوَةٍ،
أَيْسَرُ عَلَيْهِ مِنْ أَنْ يَزْنِيَ بِامْرَأَةِ جَارِهِ "، قَالَ:
فَقَالَ: " مَا تَقُولُونَ فِي السَّرِقَةِ؟ " قَالُوا: حَرَّمَهَا
اللهُ وَرَسُولُهُ فَهِيَ حَرَامٌ، قَالَ: " لَأَنْ يَسْرِقَ الرَّجُلُ مِنْ
عَشْرَةِ أَبْيَاتٍ، أَيْسَرُ عَلَيْهِ مِنْ أَنْ يَسْرِقَ مِنْ جَارِهِ "
“Apa pendapat kalian tentang zina? Para sahabat berkata, “Allah dan
Rasul-Nya mengharamkannya hingga hari kiamat. Kemudian rasulullah bersabda,
“seandainya seseorang berzina dengan sepuluh wanita, itu lebih ringan
dibandingkan ia berzina dengan istri tetangganya.” Rasulullah bersabda, “Apa
pendapat kalian tentang mencuri?” Allah dan Rasul-Nya mengharamkannya. Kemudian
Rasulullah saw bersabda, “seandainya seorang mencuri dari sepuluh rumah, itu
lebih ringan baginya dibandingkan ia mencuri dari tetangganya.”[10]
Dari Abu Hurairah ra,
bahwasanya Rasulullah saw bersabda,
لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ
بَوَائِقَهُ
“Tidak akan masuk surga orang yang tetangganya tidak merasa aman dari
gangguannya”[11]
Adab
Terhadap
Tetangga
Begitu
mulia dan sempurnanya ajaran Islam hingga mengajarkan adab kepada tetangga
secara teknis, sebagaimana hadits-hadits berikut. Dari Ibnu Abbas ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda
لَيْسَ الْمُؤْمِنُ
الَّذِي يَشْبَعُ وَجَارُهُ جَائِعٌ
Tidaklah
disebut mukmin seseorang yang kenyang sementara tetangganya kelaparan[12]
Dari
Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwasanya Rasulullah saw pernah
bersabda, tahukah engkau apa hak tetangga? Kemudian beliau bersabda,
إِذَا
اسْتَعَانَكَ أَعَنْتُهُ، وَإِذَا اسْتَقْرَضَكَ أَقْرَضْتَهُ، وَإِذَا افْتَقَرَ
عُدْتَ عَلَيْهِ، وَإِذَا مَرِضَ عُدْتَهُ، وَإِذَا أَصَابَهُ خَيْرٌ هَنَّأْتَهُ،
وَإِذَا أَصَابَتْهُ مُصِيبَةٌ عَزَّيْتَهُ، وَإِذَا مَاتَ اتَّبَعْتَ
جِنَازَتَهُ، وَلَا تَسْتَطِيلُ عَلَيْهِ بِالْبِنَاءِ تَحْجُبُ عَنْهُ الرِّيحَ
إِلَّا بِإِذْنِهِ، وَلَا تُؤْذِيهِ بِقُتَارِ قِدْرِكَ إِلَّا أَنْ تَغْرِفَ لَهُ
مِنْهَا، وَإِنِ اشْتَرَيْتَ فَاكِهَةً فَاهْدِ لَهُ، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ
فَأَدْخِلْهَا سِرًّا، وَلَا يَخْرُجُ بِهَا وَلَدُكَ لِيَغِيظَ بِهَا وَلَدَهُ،
أَتَدْرُونَ مَا حَقُّ الْجَارِ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا يَبْلُغُ حَقُّ
الْجَارِ إِلَّا قَلِيلًا مِمَّنْ رَحِمَ اللهُ.
Jika
ia meminta pertolonganmu, tolonglah ia. Jika ia meminta pinjaman kepadamu,
pinjamilah ia. Jika ia membutuhkan, engkau mengunjunginya, jika ia sakit engkau
menjenguknya. Jika ia mendapat kebaikan
engkau mengucapkan selamat kepadanya. Jika ia mendapat musibah, engkau
menghiburnya. Jika ia meninggal, engkat mengantar jenazahnya. Janganlah engkau
meninggikan bangunan dari bangunannya karena itu menghalangi udara kecuali
dengan ijinnya. Janganlah engkau menyakitinya dengan aroma masakanmu kecuali
engkau memberikan sebagian kepadanya. Jika engkau membeli buah-buahan berilah
ia hadiah. Jika engkau tidak dapat melakukannya, masukkan buah-buahan itu
dengan rahasia. Janganlah anak-anakmu keluar dengan buah-buahan tersebut hingga
membuat marah anak-anaknya. Tahukah kalian hak tetangga? Demi zat yang jiwaku
dalam genggamannya tidaklah seseorang melaksanakan hak tetangganya meski tak
sempurna ia akan mendapat kasih sayang Allah.[13]
Dari
Abu Dzar ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda,
يَا أَبَا
ذَرٍّ إِذَا طَبَخْتَ مَرَقَةً، فَأَكْثِرْ مَاءَهَا، وَتَعَاهَدْ جِيرَانَكَ
Wahai
Abu Dzar jika engkau memasak kuah, perbanyaklah airnya dan hadiahkanlah
sebagiannya kepada tetangga-tetanggamu.[14]
Pembagian
Tetangga
& Haknya secara umum
Dari
Jabir ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda, tentang pembagian tetangga,
فَأَمَّا الَّذِي لَهُ حَقٌّ وَاحِدٌ، فَجَارٌ مُشْرِكٌ،
لَا رَحِمَ لَهُ، لَهُ حَقُّ الْجِوَارِ، وَأَمَّا الَّذِي لَهُ حَقَّانِ، فَجَارٌ
مُسْلِمٌ، لَهُ حَقُّ الْإِسْلَامِ وَحَقُّ الْجِوَارِ، وَأَمَّا الَّذِي لَهُ
ثَلَاثَةُ حُقُوقٍ، فَجَارٌ مُسْلِمٌ ذُو رَحِمٍ، فَلَهُ حَقُّ الْإِسْلَامِ،
وَحَقُّ الْجِوَارِ، وَحَقُّ الرَّحِمِ
Bahwasanya
tetangga yang memiliki 1 hak adalah tetangga musyrik yang bukan kerabat dan ia
berhak atas hak ketetanggaan. Tetangga yang memiliki 2 hak adalah tetangga
muslim ia berhak atas hak Islam dan ketetanggaan. Sedang tetangga yang memiliki
3 hak adalah tetangga muslim yang masih sanak kerabat, ia memiliki hak islam,
ketetanggaan dan hak sanak kerabat.[15]
Hasbunallah wa ni’mal wakil
[4] Hadits
ini diriwayatkan oleh Abu Ya’la dari syaikhnya Muhammad bin Jami’ al Athor.
Hadits ini lemah lihat majma az zawaid 8/168.
[7] Sunan at Tirmidzi, 4/333
hadits ke 1944. Tirmidzi menghasankannya, al Albany menshahihkan.
[9] Shahih al Bukhari, 6/18
hadits ke 4477.
[10] Musnad imam Ahmad,
38/277 hadits ke 23854. Menurut syaikh Syu’aib al Arnauth hadits ini jayyid.
[11] Shahih Muslim, 1/68
hadits ke 46.
[13] Sya’abul
Iman lil Baihaqi, 12/104 hadits ke 9113. Hadits ini munkar, lihat bayanul wahm
wal iyham fi kitabil ahkam 2/59.
[15] Hilyatul
Auliya wa Thobaqotul Ashfiya, 5/207. Al Albani mendhoifkan, lihat dhaif al
Jami’ 2674. Menurut al Haitsami dalam majmauz zawaid 8/164, dalam riwayat ini
terdapat Abdullah bin Muhammad al Haritsy seorang pemalsu hadits.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar